Rabu, 06 Oktober 2010

IDUL FITHRI DAN HALAL BIHALAL (2)


2      Arti Halal bihalal
Halal bihalal, suatu istilah khas Indonesia, karena sekalipun berasal dari bahasa Arab, rangkaian kalimat seperti ini tidak dikenal dalam susunan bahasa Arab. Arti halal bihalal dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan Purwo Darminto, yakni “Acara maaf-memaafkan pada hari lebaran.”
Kata halal dari segi bahasa terambil dari akar kata halla (حل) atau hallala (حلل) yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai dengan rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut antara lain adalah :
a.              Menyelesaikan problem atau kesulitan;
b.              Meluruskan benang kusut;
c.              Mencairkan yang beku;
d.              Melepaskan ikatan yang membelenggu.
Dengan demikian orang yang berhalal bihalal menginginkan adanya sesuatu yang mengubah hubungan yang tadinya keruh menjadi jernih, dari yang beku menjadi cair, dari yang terikat menjadi terlepas atau bebas.

2.             Macam-macam Dosa
Dosa ada 3 macam :
a.              Dosa yang diampuni
Yaitu dosa seorang hamba kepada Tuhannya. Dosa-dosa yang dikerjakan antara shalat fardhu yang satu dengan shalat berikutnya, antara shalat Jum’at yang satu dengan shalat Jum’at yang berikutnya, dosa yang dikerjakan antara puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya akan terhapus secara otomatis selama dijauhi atau tidak mengerjakan dosa besar.
b.              Dosa yang tidak diampuni
Yaitu dosa syirik kepada Allah. Syirik kepada Allah tidak akan diampuni dosanya manakala sebelum meninggal dunia belum taubat dan tidak mohon ampun kepada Allah. (QS. An Nisa : 48, 116; Al Maidah : 72; Az Zumar : 65) 
c.              Dosa yang dibalas dengan balasan yang setimpal
Yaitu dosa yang dilakukan kepada sesama manusia. Mendzalimi orang lain atau merampas hak orang lain misalnya, apabila yang bersangkutan meninggal dunia belum sempat minta maaf dan belum minta halalnya, maka Allah akan menuntut balas kepada yang berbuat dzalim atau kepada orang yang merampas hak orang lain tadi dengan cara mengambil kebaikan atau amal shalihnya kemudian diberikan kepada orang yang didzalimi atau orang yang dirampas haknya. Apabila dengan cara demikian, belum juga terbayar kedzalimannya, lebih lanjut Allah akan mengambil dosa orang yang didzalimi kemudian ditimpakan kepada orang yang berbuat dzalim tadi. Jadilah ia orang yang bangkrut (muflis) dan akhirnya dicampakkan ke dalam api neraka.
Disinilah arti penting halal bihalal. Diharapkan orang yang berhalal bihalal, tidak saja saling maaf-memaafkan dan saling menghalalkan, tetapi supaya dapat mencapai peringkat “yashfahu” yang bukan saja berarti kelapangan, tetapi juga membuka lembaran atau halaman (الصفح) yang baru .
Seseorang yang melakukan yā’fu dan yashfahu hendaknya mampu menampung segala ketersinggungan serta dapat pula menutup lembaran lama dan membuka lembaran baru. Perhatikan firman Allah yang berikut :
 ... dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah  mengampunimu? ...” (QS. An Nuur : 22)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar